Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pedagang Kaki Lima, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Pembinaan PKL, Jalan Umum, Lokasi PKL, Lokasi Binaan, Tanda Daftar Usaha, Tempat Umum, dan Trotoar; Ruang Lingkup dan Tujuan; Lembaga Pelaksana; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; Pembinaan PKL; Hak, Kewajiban dan Larangan PKL; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat