Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 1 Tahun 2013

Pedagang Kaki Lima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pedagang Kaki Lima, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Pembinaan PKL, Jalan Umum, Lokasi PKL, Lokasi Binaan, Tanda Daftar Usaha, Tempat Umum, dan Trotoar; Ruang Lingkup dan Tujuan; Lembaga Pelaksana; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; Pembinaan PKL; Hak, Kewajiban dan Larangan PKL; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedagang Kaki Lima
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
15 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2013
Tanggal Berlaku
15 Januari 2013
Sumber
LD.2013/NO.1, TLD No.1, LL KAB. KAYONG UTARA: 11 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 474 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan