PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG LAMBANG DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5, TLD No.5, LL KAB. KAYONG UTARA: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk keseragaman dan tertib penggunaan Lambang Daerah maka Peraturan Daerah No 1 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah Kabupaten Kayong Utara perlu dilakukan perubahan
- UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 19 Tahun 2002, No 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, PP No. 42 Tahun 1958, PP No. 43 Tahun 1958, PP No. 77 Tahun 2007, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2008, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
- perubahan beberapa ketentuan yaitu: Ketentuan Pasal 2 ayat (20 huruf a, huruf f dan huruf l diubah dan ditambah 1 huruf yakni huruf m; dan Ketentuan Pasal 7 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
- Peraturan Daerah No 1 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah Kabupaten Kayong Utara
- 15
|