PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kota Lubuklinggau berwenang dan berkewajiban melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja unit organisasi internal di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Dalam rangka pelaksanaan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja unit organisasi internal sebagaimana dimaksud delam huruf a serta guna pelaksanaan ketentuan diktum Ketiga KEPMENPAN No.KEP/135/M.PAN/9/2004, yang menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah menetapkan petunjuk pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan masing-masing, perlu menetapkan petunjuk teknis evaluasi akuntabilitas kinerja unit organisasi internal di Lingkungan Pemerintahan Kota Lubuklinggau dengen berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perpres No.29 Tahun 2014; PERMENPANRB No.25 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPANRB No.20 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; KEPMENPAN No.KEP/135/M.PAN/9/2004; Perda Kota Lubuklinggau No.8 Tahun 2005; Perwali Lubuklinggau No.2 Tahun 2006.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan Evaluasi LAKIP SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau; Penjelasan mengenai Tujuan evaluasi LAKIP SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
5 halaman, Lampiran 27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan untuk melaksanakan pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 214 tentang Aparatur Sipil Negara serta pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Talenta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018;Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara No 9 Tahun 2019;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan Umum,Penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS,isi dan uraian manajemen talenta ,pengendalian dan evaluasi ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 75 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good government) dan pemerintahan yang bersih (clean government) dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara professional, terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Lubuklinggau telah memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA), system pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi Informasi sebagai sarana pengelolaan keuangan daerah. Dalam rangka pemanfaatan SIMDA Keuangan agar berjalan efektif, efisien dan berhasil guna, perlu pedoman dalam pengelolaannya.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2014; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.52 Tahun 2011; PERMENPANRB No.52 Tahun 2011; PERMENPANRB No.35 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permenkeu No.238/PMK.05/2011; Perda Kota Lubuklinggau No.32 Tahun 2012.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Satuan Tugas Pengelolaan SIMDA Keuangan; Penyusunan Anggaran; Penatausahaan Keuangan; Pembukuan dan Pelaporan Keuangan; Instalasi SIMDA Keuangan; Pengendalian dan Pengembangan SIMDA Keuangan; serta Monitoring dan Evaluasi SIMDA Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Pengelolaan SIMDA Keuangan diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 23 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Kecil Kepada Camat dan / atau Lurah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, Daerah perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil melalui langkah mempermudah poses administrasi penerbitan izin dengan memberikan izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil secara sederhana dalam bentuk naskah satu lembar, serta kemudahan akses dalam pelayanannya dengan mendekatkan penyelenggaraan pelayanan pada pelaku usaha mikro dan kecil.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.20 Tahun 2008; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2013; Perpres RI No.98 Tahun 2014; Permendagri No.83 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Pengaturan IUMK; Pelaksanaan IUMK; Pembinaan dan Pengawasan teknis penyelenggaraan IUMK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Walikota
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 386 ayat (1) dan Pasal 388 ayat (6) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja ketentuan pasal 34 ayat ( 1 ) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ,serta ketentuan Intruksi Gubenur Nomor 1210 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Gerakan One Agency One Innovation di Provinsi Sumatera Selatan Perlu Mengatur mengenai penyelenggaraan inovasi daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini :UU No 7 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2007;UU No 25 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 28 Tahun 2014;UU No 30 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2019 ;UU No 11 Tahun 2019;UU No 11 Tahun 2020;PP No 20 Tahun 2005;PP No 96 Tahun 2012;PP No 38 Tahun 2017;Perpres No 81 Tahun 2010;Perpres No 59 Tahun 2017;Perpres No 95 Tahun 2018;Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No 30 Tahun 2014;Permendagri No 17 Tahun 2016;Permendagri No 104 Tahun 2018;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No 5 Tahun 2019;Pergub No 20 Tahun 2013;Perda No 7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum,Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan pemerintah Daerah,Inovasi Daerah dalam rangka peningkatkan produk atau proses produksi,Pengusulan,Penetapan,Perencanaan,Sistem penyelenggaraan inovasi daerah,Perlindungan hak kekayaan intelektual,Pengembangan Inovasi Daerah,Penilaian dan/atau Penghargaan , Pendanaan ,Kerja sama,Inoformasi Inovasi Daerah,Pembinaan dan /atau Pengawasan,Ketentuan lain-lain,ketentuan peralihan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
22 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan
ABSTRAK:
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Kota Lubuklingau merupakan produsen sekaligus konsumen pangan sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari komsumsi pangan yang cukup, aman, halal, bermutu, dan bergizi seimbang, serta jaminan pemasaran pangan produksi lokal di daerah. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan belum mengatur secara rinci mengenai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penjaminan mutu dan keamanan pangan, maka perlu menetapkan peraturan daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penjaminan mutu dan keamanan pangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan adalah upaya terpadu yang meliputi pengaturan, kebijakan pengendalian, pengembangan, dan pengawasan pangan. Diatur tentang maksud, tujuan, dan ruang lingkup, jaminan mutu, jaminan keamanan, label dan iklan pangan, perizinan usaha komoditi hasil pangan, penyediaan sarana/tempat usaha komoditas hasil pangan, pengemansan, penyimpanan, dan pengangkutan, pengujian mutu, kerjasama sistem informasi, jaminan pemasaran, larangan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
Peraturan yang akan diatur : Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat mutu, Organisasi dan tata kerja kelembagaan pengendalian mutu, Tata cara dan syarat-syarat untuk mendapatkan izin, Tata cara pembinaan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2019
Dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif lainnya serta penggunaan minuman keras, prostitusi dan tindak kejahatan lainnya pada Pesta Rakyat di malam hari, sangat memprihatinkan kehidupan generasi di masa yang akan datang. Dalam rangka mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban di masyarakat perlu dilakukan pengendalian dan pengaturan dalam penyelenggaraan pesta rakyat pada malam hari
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2010
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pesta malam meliputi subjek dan objek, perizinan, waktu penyelenggaraan, kewajiban dan larangan penyelenggara, pihak yang terlibat dalam pengawasan, dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; unit pusat kesehatan masyarakat; unit pelaksana teknis dinas; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 38 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 31 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/IV/2011, maka Pemerintahan Daerah menerapkan dan menyelenggarakan Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/IV/2011; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 34 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai standar pelayanan minimal bidang ketenagakerjaan; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
Diubah dengan :
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
Mencabut :
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan perangkat daerah, pembentukan UPT, staf ahli, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Mencabut Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2015
Akan diatur dengan Peraturan Walikita tentang ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, UPT RSUD
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat