penerimaan peserta didik baru - taman kanak-kanak - sekolah dasar - sekolah menengah pertama
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2022/NO.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK: |
- Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dapat dilaksanakan secara optimal dan efisien di wilayah Kota Lubuklinggau dan diakomodir sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No 38 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah menengah Pertama
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No 7 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2003; UU No 39 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan mengenai tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
- Mengubah Peraturan Wali Kota No 38 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
- 6 hlm
|