RENCANA-KERJA-2017-PERUBAHAN-KEDUA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD2017/NO.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2017
ABSTRAK: |
- Adanya perubahan asumsi Kerangka Ekonomi Makro Daerah, Kerangka Pendanaan, Prioritas dan Sasaran Pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah. Adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2017 dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2017 perlu di tinjau kembali.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Lubuklinggau No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No. 16 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2013 ; Perwali Lubuklinggau No. 25 Tahun 2016.
- Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Walikota ini antara lain tentang merubah lampiran Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2016
tentang Rencana Kerja Pemerintaha Daerah Kota Lubuklinggau tahun 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
- Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintaha Daerah Kota Lubuklinggau tahun 2017
- 3 hlm.
|