PEMBENTUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - PUSAT - KESEHATAN - MASYARAKAT- PADA - DINAS - KESEHATAN - KOTA - LUBUKLINGGAU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, B.D.2019/NO.15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasionaldan kegiatan teknis penunjang dibidang pelayanan kesehatan perlu dibentuk unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat pada dinas kesehatan kota lubuklinggau
- UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 18 Tahun 2016;Permenkes No 75 Tahun 2014;Permendagri No 12 Tahun 2017;Permendagri No 99 Tahun 2018;Perda No 7 Tahun 2016;Pewali No 38 Tahun 2016
- Pembentukan , Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi ,Tata Kerja ,Kepegawaian ,
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
- Mencabut Peraturan walikota No 25 Tahun 2011 tentang Organisasi dan tata Kerja Unit pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau
- 12 Hlm
|