Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga meliputi perencanaan, pelaksanaan, wali anak dan/atau pengampuan, Lembaga, koordinasi, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, sistem informasi, penghargaan, dukungan dan pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat