TUNJANGAN-PERUMAHAN-PIMPINAN-DAN-ANGGOTA-DPR-KOTA-LUBUKLINGGAU-MASA-BHAKTI-2014 – 2019
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, LD.2015/NO.25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPR Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014 – 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dengan belum tersedianya rumah jabatan dan rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu memberikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau sehingga perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014-2019
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 4 Tahun 2007
- Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Sumber Biaya, Besaran Tunjangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 77 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014-2019 Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 77 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014-2019 Tahun Anggaran 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- -
- 5 halaman
|