Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan dan Peraturan kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Magetan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016;
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016;
7. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Sekretariat, membawahkan :
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
b. Bidang Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, membawahkan:
1. Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan; dan
2. Seksi Pengelolaan Arsip;
c. Bidang Pengelolaan dan Layanan Perpustakaan, membawahkan:
1. Seksi Pengelolaan Perpustakaan; dan
2. Seksi Layanan Perpustakaan;
d. Bidang Layanan, Pemanfaatan Arsip dan Pengembangan Perpustakaan, membawahkan:
1. Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip; dan
2. Seksi Pengembangan Perpustakaan;
e. UPTD; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 86 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, maka ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magetan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Permendagri Nomor 5 Tahun 2017;
6. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Badan terdiri atas:
a. Sekretariat, membawahkan:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2. Subbagian Keuangan; dan
3. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
b. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, membawahkan:
1. Subbidang Pengadaan dan Pemberhentian; dan
2. Subbidang Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN.
c. Bidang Mutasi Dan Promosi, membawahkan :
1. Subbidang Mutasi, Pengembangan Karier dan Promosi; dan
2. Subbidang Kepangkatan;
d. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, membawahkan:
1. Subbidang Diklat Penjenjangan, Sertifikasi dan Pengembangan Kompetensi;dan
2. Subbidang Diklat Teknis Fungsional;
e. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur Dan Penghargaan, membawahkan:
1. Subbidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur;dan
2. Subbidang Disiplin dan Penghargaan;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN DENDA KETERLAMBATAN UJI KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magetan Bupati dapat memberlakukan pemutihan uji berkala berupa pembebasan denda terhadap kendaraan
wajib uji yang tidak mengujikan kendaraan tepat pada waktunya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan b serta guna mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas melalui pengujian terhadap kendaraan bermotor serta sebagai upaya meringankan beban masyarakat Kabupaten Magetan perlu memberikan pembebasan atas
denda keterlambatan uji kendaraan bermotor;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, b, dan c , perlu menetapkan Peratu ran Bupati Magetan tentang Pembebasan Denda Keterlambatan Uji Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magetan Tahun 2020.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004;
5. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009;
6. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993;
14. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
15. Peraturan Menteri Per hubungan Nomor PM 133 Tahun 2015;
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018;
17. Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas;
18. Perbup Magetan Nomor 14 Tahun 2012;
19. Perbup Magetan Nomor 16 Tahun 2020.
Dengan Peraturan ini ditetapkan pembebasan denda keterlambatan uji kendaraan bermotor di Kabupaten Magetan Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa kerusakan Jembatan Tlaji Ruas Jalan Parang-Kalipucang Kecamatan Parang yang merupakan akses utama penghubung antara Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ponorogo perlu segera dilakukan perbaikan karena lalu lintas harian cukup tinggi sehingga beresiko akan ambrolnya jembatan, sedangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 belum tersedia anggaran untuk kegiatan perbaikanJembatan Tlaji sehingga dicukupi melalui Belanja Tidak Terduga;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik mendapatkan Alokasi kembali setelah sebelumnya dihapus guna pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19, serta adanya penurunan alokasi dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil serta penambahan Dana Transfer, sehingga perlu segera disesuaikan;
c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019;
14. Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 26 Tahun 2020.
Terdapat pergeseran anggaran, sehingga secara keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
1. Pendapatan
a. Semula Rp. 1.865.234.108.016,36
b. Berkurang (Rp 143.809.712.458,00)
Jumlah Rp. 1.721.424.395.558,36
2. Belanja
a. Semula Rp. 1.899.684.108.016,36
b. Bertambah Rp. 20.234.662.237,33
Jumlah Rp. 1.919.918.770.253,69
Defisit (Rp.198.494.374.695,33)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan
1). Semula Rp. 42.050.000.000,00
2). Bertambah Rp. 156.444.374.695,33
Jumlah penerimaan Rp. 198.494.374.695,33
b. Pengeluaran
1). Semula Rp. 7.600.000.000,00
2). Berkurang (Rp. 7.600.000.000,00)
Jumlah pengeluaran Rp. 0,00
Juml Pembiayaan Netto Rp. 198.494.374.695,33
Sisa Lebih Pembiayaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 57 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja pegawai merupakan salahsatu belanja yang bersifat mengikat dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan;
b. bahwa alokasi anggaran gaji pegawai pada Satuan Kerja Perangkat Daerah tertentu belum sesuai dengan kebutuhan, sehingga berpotensi mengalami kekurangan dalam pengeluaran belanja pegawai untuk gaji bulan Desember 2020;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 122 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pengeluaran yang tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja;
d. bahwa guna melakukan penyesuaian alokasi gaji pada Satuan Kerja Perangkat Daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu segera dilakukan pergeseran atau penyesuaian anggaran dengan melakukan perubahan atas Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Permendagri Nomor 33 Tahun 2019;
11. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
12. Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019;
13. Perbup Magetan Nomor 69 Tahun 2019;
14. Perbup Magetan Nomor 57 Tahun 2020.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah sebesar Rp. 1.865.234.108.016,36 berkurang sebesar Rp. 87.219.493.960,96 sehingga menjadi sebesar Rp.1.778.014.614.055,40 dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa guna menjamin konsistensi antara perencanaan, dan penganggaran, serta sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P), untuk penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja daerah (Rancangan P-APBD), diperlukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) dalam menindaklanjuti perubahan asumsi kerangka ekonomi kabupaten dan kerangka pendanaan, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA);
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa RKPD dapat diubah dalam hal terjadi perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
9. PermendagriNomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017;
11. Permendagri Nomor 31 Tahun 2019;
12. Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019;
13. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2009;
14. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
15. Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019;
16. Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 tahun 2019;
17. Perbup Magetan Nomor 31 Tahun 2019.
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 dilaksanakan karena:
a. adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah yang menyebabkan perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang harus diperhitungkan dalam tahun anggaran tahun 2020;dan
b. adanya saldo anggaran lebih tahun anggaran 2019 yang harus diperhitungkan dalam tahun anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
340 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, maka untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017;
6. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Sekretariat, yang membawahkan :
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;dan
2. Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
b. Bidang Bina Marga, yang membawahkan:
1. Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan;
2. Seksi Pembangunan, Peningkatan Jalan dan Jembatan;dan
3. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
c. Bidang Cipta Karya, yang membawahkan:
1. Seksi Perencanaan Teknis;
2. Seksi Tata Bangunan;dan
3. Seksi Penyehatan Lingkungan dan Air Bersih.
d. Bidang Sumber Daya Air, yang membawahkan:
1. Seksi Perencanaan Teknis Sumber Daya Air;
2. Seksi Pembangunan, Peningkatan, dan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air;dan
3. Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air.
e. Bidang Tata Ruang, yang membawahkan:
1. Seksi Perencanaan Tata Ruang;
2. Seksi Pemanfaatan Ruang; dan
3. Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
f. Bidang Bina Jasa Konstruksi, yang membawahkan:
1. Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi;
2. Seksi Pemberdayaan Jasa Konstruksi; dan
3. Seksi Pengendalian Jasa Konstruksi, Laboratorium dan Peralatan.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 59 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PUPUK NONSUBSIDI UNTUK PETANI DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sektor pertanian memberikan kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto dengan penyerapan tenaga terbanyak di Kabupaten Magetan;
b. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak terhadap semua sektor termasuk sektor pertanian, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Magetan termasuk petani;
c. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penanganan dampak ekonomi terutama untuk menjaga agar dunia usaha di Daerah tetap bisa berjalan;
d. bahwa guna penanganan dampak ekonomi khususnya bagi sektor pertanian agar tetap bisa berjalan Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya atau langkah tertentu;
e. bahwa pemberian bantuan pupuk nonsubsidi kepada petani merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi beban petani akibat dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020;
9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;
10. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020;
11. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020;
12. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
13. Permendagri Nomor 20 Tahun 2020;
14. Permendagri Nomor 39 Tahun 2020;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020;
16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019.
Penyaluran bantuan pupuk nonsubsidi untuk petani bertujuan untuk:
a. meringankan beban petani akibat dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);dan
b. mendorong dan mendidik petani untuk menggunakan pupuk nonsubsidi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM WAJIB PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) 1 (SATU) TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
ABSTRAK:
a. bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling fundamental karena perkembangan anak di masa selanjutnya akan sangat ditentukan oleh berbagai stimulasi bermakna yang diberikan sejak usia dini, sehingga perlu upaya memberikan rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut;
b. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pengelolaan pendidikan anak usia dini merupakan kewenangan Daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a dan ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal, Pendidikan Anak Usia Dini merupakan salah satu jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan di Daerah Kabupaten dengan penerima Pelayanan Dasar pendidikan anak usia dini adalah anak dengan usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
d. bahwa dalam rangka mendukung pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf b, maka perlu melaksanakan Program Wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program Wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Perda Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014.
Ruang lingkup penyelenggaraan Wajib PAUD 1 (Satu) Tahun Pra SD meliputi :
a. Maksud dan Tujuan;
b. Penyelenggaraan;
c. Peserta Didik;
d. Tugas Dan Tanggung Jawab;
e. Pembiayaan; dan
f. Sumber Daya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa terjadinya bencana angin kencang telah mengakibatkan robohnya salah satu ruang kelas SDN Kartoharjo 2 Kecamatan Kartoharjo yang merupakan 3 (tiga) ruang kelas yang saling terhubung sehingga perlu segera diperbaiki;
b. bahwa biaya untuk perbaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, sehingga perlu dicukupi dari sisa anggaran tahun sebelumnya;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/KM.7/2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Magetan mendapat alokasi sebesar Rp.5.460.000.000,00 dan perlu ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
d. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018;
9. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Permendagri Nomor 33 Tahun 2019;
11. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
12. Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019;
13. Perbup Magetan Nomor 69 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah untuk yang kelima kalinya dengan Perbup Magetan Nomor 35 Tahun 2020.
Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2020 terdiri atas :
1. Jumlah Pendapatan Rp. 1.726.884.395.558,36
2. Jumlah Belanja Rp. 1.925.878.770.253,69
3. Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 198.994.374.695,33
4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat