Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 52 Tahun 2020

PEMBEBASAN DENDA KETERLAMBATAN UJI KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan ini ditetapkan pembebasan denda keterlambatan uji kendaraan bermotor di Kabupaten Magetan Tahun 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 52 Tahun 2020 tentang PEMBEBASAN DENDA KETERLAMBATAN UJI KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
10 September 2020
Tanggal Pengundangan
10 September 2020
Tanggal Berlaku
10 September 2020
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 52
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 88 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan