Susunan Organisasi Badan terdiri atas: a. Sekretariat, membawahkan: 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; 2. Subbagian Keuangan; dan 3. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. b. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, membawahkan: 1. Subbidang Pengadaan dan Pemberhentian; dan 2. Subbidang Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN. c. Bidang Mutasi Dan Promosi, membawahkan : 1. Subbidang Mutasi, Pengembangan Karier dan Promosi; dan 2. Subbidang Kepangkatan; d. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, membawahkan: 1. Subbidang Diklat Penjenjangan, Sertifikasi dan Pengembangan Kompetensi;dan 2. Subbidang Diklat Teknis Fungsional; e. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur Dan Penghargaan, membawahkan: 1. Subbidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur;dan 2. Subbidang Disiplin dan Penghargaan; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat