Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 86 Tahun 2020

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Badan terdiri atas: a. Sekretariat, membawahkan: 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; 2. Subbagian Keuangan; dan 3. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. b. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, membawahkan: 1. Subbidang Pengadaan dan Pemberhentian; dan 2. Subbidang Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN. c. Bidang Mutasi Dan Promosi, membawahkan : 1. Subbidang Mutasi, Pengembangan Karier dan Promosi; dan 2. Subbidang Kepangkatan; d. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, membawahkan: 1. Subbidang Diklat Penjenjangan, Sertifikasi dan Pengembangan Kompetensi;dan 2. Subbidang Diklat Teknis Fungsional; e. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur Dan Penghargaan, membawahkan: 1. Subbidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur;dan 2. Subbidang Disiplin dan Penghargaan; f. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 86 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 86
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 94 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan