Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 27 TAHUN 2010 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengikuti dinamika perkembangan situasi dan kondisi saat ini, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011;
Permendagri Nomor 54 Tahun 2009;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
Perbup Magetan Nomor 27 Tahun 2010.
Penyelenggaraan Naskah Dinas dapat dilaksanakan secara manual atau elektronik. Penyelenggaraan Naskah Dinas secara elektronik dilaksanakan dapat menggunakan aplikasi E-Office.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 50 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Lalu Lintas, Jalan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG DENGAN MOBIL PENUMPANG PADA JARINGAN TRAYEK DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diberlakukannya kebijakan pemerintah tanggal 03 September 2022 tentang kenaikan harga bahan bakar minyak, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Magetan Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Umum Perkotaan, Pedesaan dan Perbatasan Dengan Mobil Penumpang Umum dan Mobil Bus Umum Pada Jaringan Trayek di Kabupaten Magetan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan;
b. bahwa penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung atas dasar biaya operasional kendaraan angkutan penumpang umum, kondisi topografi, tingkat pelayanan dan tingkat kemauan masyarakat untuk membayar yang besarannya telah dimusyawarahkan bersama pihak-pihak terkait;
c. bahwa guna menjamin kepastian hukum dan melaksanakan penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang dengan Mobil Penumpang Pada Jaringan Trayek Di Kabupaten Magetan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002;
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 15 Tahun 2019;
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.687/AJ.206/DRJD/2002.
Tarif Angkutan Penumpang dengan Mobil Penumpang pada jaringan trayek di Kabupaten Magetan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 49 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Perpajakan - Desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN MAGETAN KEPADA DESA TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa adalah bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, ketentuan mengenai pengalokasian bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Magetan Kepada Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Magetan Kepada Desa Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2011;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2011;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2020;
Perbup Magetan Nomor 11 Tahun 2015;
Perbup Magetan Nomor 57 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Nomor 12 Tahun 2021.
Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Magetan kepada Desa Tahun 2022 sebesar Rp. 9.072.488.000,00 (sembilan miliar tujuh puluh dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), terdiri atas:
a. Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah sebesar Rp. 6.114.530.000,00 (enam miliar seratus empat belas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);dan
b. Alokasi Bagian dari Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp. 2.957.958.000,00 (dua miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 57 TAHUN 2019 TENTANG PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SAYIDIMAN KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan paradigma rumah sakit dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio-ekonomik serta sebagai tindaklanjut berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/MENKES/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Law), telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sayidiman Kabupaten Magetan;
b. bahwa dalam rangka menunjang misi dan tujuan rumah sakit, khususnya di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan dibidang kesehatan serta pengabdian masyarakat, serta sebagai tindaklanjut berlakunya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1128/ 2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian kembali.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Kepmenkes Nomor 772/ Menkes/SK/ VI/2002;
Kepmenkes Nomor 129/Menkes/SK/II/2008;
Permenkes Nomor 971/MENKES/PER/XI/2009;
Permenkes Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011;
Permenkes Nomor 49 Tahun 2013;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018;
Permenkes Nomor 12 Tahun 2020;
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
Perbup Magetan Nomor 57 Tahun 2019;
Perbup Magetan Nomor 14 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2019 diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 5 huruf f diubah; Ketentuan Pasal 7 huruf b diubah; Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a); Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 73 TAHUN 2021 TENTANG PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (4) serta pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2022;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan pagu Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2022 sebagaimana tercantum dala Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa pada Tahun 2022 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 119 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2021;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2022;
Perbup Magetan Nomor 57 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 12 Tahun 2021;
Perbup Magetan Nomor 73 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 10 Tahun 2022.
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Magetan Tahun 2022 sebesar Rp. 93.348.560.200,- (sembilan puluh tiga miliyar tiga ratus empat puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah). Dibagikan kepada setiap Desa di Kabupaten Magetan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2009;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019;
Perbup Magetan Nomor 57 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Nomor 12 Tahun 2021.
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi :
a. pengertian;
b. sinkronisasi kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah;
c. prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
d. kebijakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
e. teknis penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
f. hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BAGI BURUH PABRIK ROKOK YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh pabrik rokok, maka berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Langsung Tunai bagi buruh pabrik rokok yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
b. bahwa agar pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Tunai bagi buruh pabrik rokok yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaiamna dimaksud pada huruf a dapat terlaksana dengan baik, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Pabrik Rokok Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021.
Pemerintah Daerah dapat memberikan BLT DBHCHT bagi buruh pabrik rokok di Daerah. Buruh pabrik rokok meliputi orang yang bekerja pada industri rokok legal sebagai :
a. Pelinting;
b. Pelabel; atau
c. pengepak.
BLT DBHCHT diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 44 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur Negara - Sistem Pengendalian Intern
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, perlu melaksanakan penegakan disiplin pegawai;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kewajiban dan larangan PNS;
b. hukuman disiplin;
c. sanksi;
d. kewenangan penjatuhan hukuman disiplin;
e. pemanggilan, pemeriksaan, dan keputusan hukuman
disiplin; dan
f. pengawasan dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NILAI DASAR, KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman terhadap perilaku, sikap, tingkah laku, dan perbuatan Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas, diperlukan kode etik dan kode perilaku bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi menetapkan Kode Etik Instansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Lingkup pengaturan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku mencangkup:
a. Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku;
b. penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku;
c. penegakan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; dan
d. pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Perpres Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 76 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 52 Tahun 2012;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 27 Tahun 2021;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
Perbup Magetan Nomor 2 Tahun 2020;
Perbup Magetan Nomor 8 Tahun 2020;
Perbup Magetan Nomor 13 Tahun 2021;
Perbup Magetan Nomor 2 Tahun 2022;
Perbup Magetan Nomor 3 Tahun 2022;
Perbup Magetan Nomor 68 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 30 Tahun 2022;
Perbup Nomor 36 Tahun 2022.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp1.840.283.370.562,00 bertambah sebesar Rp313.430.711.413,00 sehingga menjadi Rp2.153.714.081.975,00, dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat