Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2019 diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 5 huruf f diubah; Ketentuan Pasal 7 huruf b diubah; Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a); Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat