Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BAGI BURUH PABRIK ROKOK YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh pabrik rokok, maka berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Langsung Tunai bagi buruh pabrik rokok yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
b. bahwa agar pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Tunai bagi buruh pabrik rokok yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaiamna dimaksud pada huruf a dapat terlaksana dengan baik, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Pabrik Rokok Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2022.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021.
- Pemerintah Daerah dapat memberikan BLT DBHCHT bagi buruh pabrik rokok di Daerah. Buruh pabrik rokok meliputi orang yang bekerja pada industri rokok legal sebagai :
a. Pelinting;
b. Pelabel; atau
c. pengepak.
BLT DBHCHT diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
- 10 Halaman
|