Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 49 Tahun 2022

PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN MAGETAN KEPADA DESA TAHUN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Magetan kepada Desa Tahun 2022 sebesar Rp. 9.072.488.000,00 (sembilan miliar tujuh puluh dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), terdiri atas: a. Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah sebesar Rp. 6.114.530.000,00 (enam miliar seratus empat belas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);dan b. Alokasi Bagian dari Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp. 2.957.958.000,00 (dua miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 49 Tahun 2022 tentang PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN MAGETAN KEPADA DESA TAHUN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2022
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 49
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PERPAJAKAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 87 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan