Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Magetan kepada Desa Tahun 2022 sebesar Rp. 9.072.488.000,00 (sembilan miliar tujuh puluh dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), terdiri atas: a. Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah sebesar Rp. 6.114.530.000,00 (enam miliar seratus empat belas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);dan b. Alokasi Bagian dari Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp. 2.957.958.000,00 (dua miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat