PENYERTAAN MODAL PEMERINAH KAB. GROBOGAN KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH TAHUN 2015
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerinah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan
Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta
guna menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli
daerah, dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah
kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalam
Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik
Daerah Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Penyertaan Modal dan Ketentuan Penutup; Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal Daerah
kepada BUMD tahun 2015 sebagai berikut :
a. PD. BPR BKK Purwodadi sejumlah Rp. 2.000.000.000,-
(dua milyar rupiah).
b. PT. Bank Jateng sejumlah Rp. 2.086.000.000,- (dua
milyar delapan puluh enam juta rupiah).
c. PD. BPR Bank Purwa Artha sejumlah Rp. 3.000.000.000,-
(tiga milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/No.5 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Di Puskesmas Dan Instalasi Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa besaran retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan
Instalasi Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Instalasi Kesehatan
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan
kondisi sekarang ini, sehingga dipandang perlu melakukan perubahan;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, maka pengaturannya
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di
Puskesmas dan Instalasi Kesehatan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 10
Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2003.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor
5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan
Instalasi Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2008.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor
5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan
Instalasi Kesehatan
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten grobogan Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa kebijakan Pajak Daerah perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah, dan dalam rangka mengakomodir perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Air Minum, pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan Peraturan Perundangundangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Air Minum, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum dilakukan oleh BUMD yang dibentuk secara khusus untuk pengembangan sistem penyediaan air minum; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 huruf b Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, salah satu wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum adalah dapat membentuk BUMDpenyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum; bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 jo. Pasal 40 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Pemerintah Kabupaten Grobogan bermaksud mendirikan BUMD berbentuk Perusahaan Daerah Air Minum; bahwa Perda Nomor 7 Tahun 1986 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, termasuk tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan di atasnya; bahwa untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan serta dalam rangka mencapai MDG (Millenium Development Goal) tahun 2015, maka perlu diatur hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan air minum; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Grobogan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 416/Menkes/Per/IX/1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007.
PERDA ini mengatur tentang Air Minum Purwa Tirta Dharma yang terdiri dari Pendirian;Tempat Kedudukan Hukum, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Organ PDAM dan Kepegawaian; Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum; Hak dan Kewajiban Hak Pelanggan; Tahun Buku, Anggaran dan Laporan Keuangan; Penetapan dan Penggunaan Hasil Usaha; Kerjasama; Pengawasan; dan Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
46 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Grobogan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1),
ayat (4) dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Bupati menetapkan Dana Desa yang bersurnber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Dana Desa Yang Bersurnber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di
Kabupaten Grobogan Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pembagian dan rincian dana desa, tata cara penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pengelolaan dana desa, pelaporan dana desa, pemanatauan dan evaluasi, pemberian sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014
a. bahwa dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat di
Kabupaten Grobogan, perlu didukung kondisi daerah yang
tenteram, tertib, teratur sehingga penyelenggaraan roda
pemerintahan dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat
melakukan kegiatannya dengan aman;
b. bahwa untuk menciptakan kondisi daerah yang tenteram,
tertib, teratur, dibutuhkan aturan mengenai ketertiban
umum di Kabupaten Grobogan yang komprehensif meliputi
substansi hukum, struktur kelembagaan dan kultur hukum;
c. bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Grobogan Tanggal 19
Nopember 1963 tentang Memajukan Kerapian, Kebersihan,
Keamanan dan Ketertiban Umum dalam Daerah Tingkat II
Grobogan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 4
Tahun 1990 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi yang ada sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tertib Jalan dan Angkutan Jalan; Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum; Tertib Sungai, Saluran Air, Waduk dan Sumber Air; Tertib Usaha; Tertib Lingkungan; Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; Tertib Susila; Tertib Sosial; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat dan Penghargaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
Peraturan Daerah Tingkat II Grobogan Tanggal 19 Nopember 1963
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Grobogan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempumaan pelaksanaan serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengaturan mengenai desa, maka Peraturan Bupati Grobogan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 57 Tahun 2014 diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai penetapan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022, yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2022
PERBUP Kab. Grobogan No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Grobogan No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 215/PMK.07 /2021 tentang Penggunaan, Pemantauan,
dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2021
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/
Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022, perlu penyesuaian
alokasi pendapatan dan belanja kegiatan yang bersumber dari
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; bahwa dalam rangka penyesuaian kegiatan yang bersumber dari
Dana Alokasi Khusus dengan hasil verifikasi Rencana Kegiatan
dari masing-masing Kementerian agar dalam pelaksanaannya
sesuai dengan target tertentu yang harus dicapai dalam suatu
kegiatan, perlu melakukan penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor
900/001 7254 tanggal 30 Desember 2021 perihal Penyampaian
Alokasi Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan
Pemerintah Desa Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022,
Pemerintah Kabupaten Grobogan mendapat belanja bantuan
keuangan sebesar Rp22.123.000.000,00 (dua puluh dua miliar
seratus dua puluh tiga juta rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan
rnendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya diantaranya
pengeluaran anggaran untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi
dalam rangka penanganan dan penanggulangan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 serta penanganan pasca bencana
yang mengakibatkan kerusakan sarana/prasarana yang dapat
menganggu kegiatan pelayanan publik dan harus segera
ditangani serta belum tersedia anggarannya dapat dicukupi dari
belanja tidak terduga; bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan
anggaran dibeberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu
penyesuaian anggaran dengan melalui pergeseran anggaran;
bahwa berdasarkan keten tuan Pasal 161 ayat (2) huruf b
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaaan Keuangan Daerah, Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan apabila terjadi
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran antar organisasi, an tar unit organisasi, antar Program,
antar Kegiatan, dan antar jenis belanja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, di
atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran I dan lampiran II Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55
Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2023.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 Tahun 2021 diubah.
42 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan negara sebagaimana
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil
negara yang memiliki integritas, profesional dan mampu
menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat; bahwa untuk pengelolaan aparatur sipil negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Grobogan agar menghasilkan pegawai
yang memiliki integritas, profesional dan mampu
menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat,
diperlukan pemberian penghargaan bagi aparatur sipil negara
berprestasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 dan Pasal 103 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian,
kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam
melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara
Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Penghargaan, Kriteria, Tim Pertimbangan Penghargaan dan Tata Cara Penilaian, Pelaksanaan Pemberian Penghargaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat