PERDA ini mengatur tentang Air Minum Purwa Tirta Dharma yang terdiri dari Pendirian;Tempat Kedudukan Hukum, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Organ PDAM dan Kepegawaian; Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum; Hak dan Kewajiban Hak Pelanggan; Tahun Buku, Anggaran dan Laporan Keuangan; Penetapan dan Penggunaan Hasil Usaha; Kerjasama; Pengawasan; dan Pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat