Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tertib Jalan dan Angkutan Jalan; Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum; Tertib Sungai, Saluran Air, Waduk dan Sumber Air; Tertib Usaha; Tertib Lingkungan; Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; Tertib Susila; Tertib Sosial; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat dan Penghargaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat