Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014

Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tertib Jalan dan Angkutan Jalan; Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum; Tertib Sungai, Saluran Air, Waduk dan Sumber Air; Tertib Usaha; Tertib Lingkungan; Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; Tertib Susila; Tertib Sosial; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat dan Penghargaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2014
Sumber
LD.2014/NO.16
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Tingkat II Grobogan Tanggal 19 Nopember 1963

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan