Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014

Penyertaan Modal Pemerinah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Penyertaan Modal dan Ketentuan Penutup; Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal Daerah kepada BUMD tahun 2015 sebagai berikut : a. PD. BPR BKK Purwodadi sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). b. PT. Bank Jateng sejumlah Rp. 2.086.000.000,- (dua milyar delapan puluh enam juta rupiah). c. PD. BPR Bank Purwa Artha sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerinah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2014
Sumber
LD.2014/NO.14
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan