Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Penyertaan Modal dan Ketentuan Penutup; Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal Daerah kepada BUMD tahun 2015 sebagai berikut : a. PD. BPR BKK Purwodadi sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). b. PT. Bank Jateng sejumlah Rp. 2.086.000.000,- (dua milyar delapan puluh enam juta rupiah). c. PD. BPR Bank Purwa Artha sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat