APBD
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2022/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti catatan hasil
pembahasan rencana kegiatan dan penganggaran Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau sesuai ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau, perlu dilakukan penyesuaian kegiatan yang
bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari
Dana Alokasi Khusus, Dana Tugas Pembantuan dan Bantuan
Keuangan Provinsi agar dapat berjalan dengan lancar dan sesuai
dengan target yang telah ditetapkan, diperlukan alokasi
anggaran untuk pendampingan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah,
perlu penyesuaian anggaran yang bersumber dari Dana Insentif
Daerah; bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S96/MK/2021 tentang Penetapan Pemberian Hibah untuk
Program Hibah Air Minum Perdesaan dari Sumber Dana
Penerimaan Dalam Negeri Tahun Anggaran 2022, perlu
penyesuaian Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Hibah
dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pengeluaran anggaran untuk keadaan
darurat yang mengakibatkan kerusakan sarana/prasarana yang
dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik dan keperluan
mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya yang harus
segera ditangani serta belum tersedianya anggaran dapat
dicukupi dari belanja tidak terduga; bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengelolaan
anggaran di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d dan huruf e, perlu penyesuaian anggaran
dengan mengubah Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 Tahun
2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Grobogan
Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f di
atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan lampiran I dan lampiran II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 Tahun 2021 diubah.
- 5 hlm
|