Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2008

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dan Instalasi Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Instalasi Kesehatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dan Instalasi Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2008
Sumber
LD.2008/No.5 Seri C
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan