Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah, maka untuk penyeragaman perlu mengatur kembali tata naskah dinas dilingkungan Pemerintah Kota Jambi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
UU No.9 Tahun 1956; UUD RI No.24 Tahun 2009 ; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 66 Tahun 1951; PP No.43 Tahun 1958 ; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.25 Tahun 2000; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.54 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015 ; Perda No.5 Tahun 2014; Perda No.14 Tahun 2016.
Perwali Ini Mengatur Mengenai Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Jambi; Meliputi; Tata Naskah Dinas; Bentuk dan Susunan Naskah DInas; Penggunaan Dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas; Pelaksana Harian Dan Pejabat; Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan. Dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas; Stempel; Kop Naskah Dinas; Sampul Naskah Dinas; Papan Nama; Perubahan Dan Pencabutan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Jambi Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm.; lampiran 50 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 65 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (2) dalam Perda Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan, perlu menetapkan Perwali Tentang Tim Ahli Bangunan Gedung.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010.
Perwali ini mengatur mengenai Tim Ahli Bangunan Gedung, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas dan Fungsi; Kewenangan Pembentukan TABG; Persyaratan dan Susunan Keanggotaan; Mekanisme dan Tata Tertib; Pembiayaan; Pembinaan TABG; Peran Serta Masyarakat; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
18 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 77 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2017 perlu ditetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2017;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2012.
Perwali ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan ketertiban, perlindungan, pengawasan dan pengendalian, serta pembinaan terhadap pedagang kaki lima perlu diatur dengan Perda; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pedagang Kaki lima.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 47 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang PEDAGANG KAKI LIMA, yang meliputi; PERIZINAN; HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRASI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA OLAH RAGA DI KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen pembangunan di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusiasecara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, sejahtera dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.3 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.16 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2016; PP No.43 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2014; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016
Peningkatan sarana dan prasarana olahraga bertujuan untuk : a. mewujudkan ruang publik yang cukup bagi insan olahraga; b. untuk mendorong pelaksanaan keolahragaan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian; d. memelihara, meningkatkan kesehatan, kebugaran serta prestasi, kualitas sumber daya manusia, menanamkan nilai moral dan ahklak mulia, sportivitas, disiplin, serta mengembangkan minat dan bakat olahraga guna dapat mempererat, membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional serta mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa.
Manfaat Peningkatan sarana dan prasarana olahraga adalah sebagai berikut : a. masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan olahraga; b. peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan; c. masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana, tenaga sukarela, penggerak, pengguna hasil, dan/atau pelayanan kegiatan olahraga di daerah; d. masyarakat ikut serta mendorong upaya pembangunan, pembinaan dan pengembangan olahraga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat