TATA CARA PEMBERIAN - IZIN USAHA - PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2014/NO.18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
ABSTRAK: |
- Listrik merupakan salah satu jenis komoditi yang sangat penting artinya bagi kehidupan manusia namun sekaligus dapat membahayakan jiwa dan harta benda apabila salah dalam pengadaannya;
Usaha penyediaan tenaga listrik dapat dilakukan oleh masyarakat dengan memperhatikan aspek teknik, keselamatan, keamanan, keandalan, standardisasi dan kelestarian fungsi lingkungan;
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf c UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya dalam
kabupaten/kota, sehingga usaha penyediaan tenaga listrik yang dilaksanakan oleh masyarakat harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Kepala Daerah;
Saat ini usaha penyediaan tenaga listrik banyak diminati oleh masyarakat, hal ini terbukti dengan adanya beberapa pengajuan permohonan Izin Usaha Ketenagalistrikan kepada Pemerintah Kota Jambi;
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang usaha ketenagalistrikan dan memberikan kepastian hukum berkaitan dengan legalitas
usaha, serta menjamin keselamatan umum, keselamatan kerja, keselamatan instalasi dan kelestarian fungsi lingkungan dalam penyediaan tenaga listrik maka sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu mengatur tata cara pemberian izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam Peraturan Walikota;
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permen ESDM No. 26 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perwali No. 7 Tahun 2013
- Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, meliputi: Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; Perizinan; Ketentuan dan Persyaratan Perizinan; Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
- 11 hlm.; Lampiran I dan II 11 hlm.
|