Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2014

PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PADA DINAS PASAR KOTA JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi UPTD pada Dinas Pasar Kota Jambi, meliputi: Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Rincian Tugas; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon; Tata Kerja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PADA DINAS PASAR KOTA JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
10 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2014
Tanggal Berlaku
10 Februari 2014
Sumber
BD.2014/NO.8
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan