Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah kedaluwarsa, meliputi: Kedaluwarsa Penagihan; Piutang PBB; Penghapusan Piutang PBB; Fasilitasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat