TATA CARA - PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, maka perlu mengatur tentang Tata Cara Penunjukan Tempat dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2013
- Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
- 5 hlm.
|