PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK KETETAPAN PAJAK - PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN - TAHUN 2009-2013
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.2014/NO.23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK KETETAPAN PAJAK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN TAHUN 2009 SAMPAI DENGAN 2013
ABSTRAK: |
- Pelaksanaan pemungutan PBB perkotaan di Kota Jambi berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan secara efektif berlaku
terhitung mulai 1 Januari 2014;
Berdasarkan pelimpahan tunggakan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Kota Jambi terdapat piutang pajak bumi dan bangunan perkotaan yang belum dibayarkan oleh wajib pajak hingga melampaui 5 (lima) tahun, yang menjadi piutang dimaksud menjadi kewenangan Pemerintah Kota Jambi
- UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 74 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 2006; Per Bersama Menkeu dan Mendagri No. 15/PMK.07/2014 dan No. 10 Tahun 2014; Kep Dirjen Pajak No. Kep-533/PJ/2000; Perda No. 4 Tahun 2013
- Perwali ini mengatur mengenai Pemberian Pengurangan Pokok ketetapan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB Perkotaan Tahun 2009 s.d. 2013, meliputi: Besarnya; Tata Cara
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
- Ketentuan Peraturan Walikota ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
- 10 hlm.
|