FUNGSI SEKRETARIAT, ASISTEN, BAGIAN - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - KOTA JAMBI - PERUBAHAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2014/NO.20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG FUNGSI SEKRETARIAT, ASISTEN, BAGIAN DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN SERTA TATA KERJA PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK: |
- Beberapa fungsi dan tugas pada bagian keuangan dan bagian perlengkapan sekretariat daerah melalui pembentukan dinas pengelola keuangan dan aset daerah dan beberapa rincian tugas subbagian penanaman modal dan badan usaha daerah pada bagian perekonomian sekretariat daerah melalui pembentukan badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu;
Dengan ditetapkannya Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi dan Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Perwali Jambi No. 2 Tahun 2009 tentang Fungsi Sekretariat, Asisten, Bagian dan Rincian Tugas Subbagian serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Jambi;
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013
- Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Perwali Jambi No. 2 Tahun 2009 tentang Fungsi Sekretariat, Asisten, Bagian dan Rincian Tugas Subbagian serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Jambi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
- Mengubah ketentuan Pasal 39; Pasal 49 ayat (3); Pasal 50; Pasal 52; Pasal 53; Pasal 54; Pasal 61 ayat (3); Pasal 62; Pasal 64; Pasal 65;
Menghapus ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf d; Pasal 67 s.d. Pasal 72
- 9 hlm.
|