Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, meliputi: Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran; Tempat Pembayaran; Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat