Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung terciptanya rasa aman, selamat, tertib dan lancar serta memberikan kenyamanan dalam berlalu lintas, maka penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik perlu dilakukan pengaturan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf b, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, perlu mengatur kendaraan tertentu yang beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Materi pokok : Penggunaan, Persyaratan, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
Jumlah halaman : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian
Insentif dan Kemudahan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa pemberian insentif dan kemudahan berusaha
merupakan salah satu faktor pendorong peningkatan
pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah yang
selaras dengan tujuan negara untuk memajukan
kesejahteraan umum, bahwa pemberian insentif dan kemudahan berusaha
merupakan salah satu upaya menarik Investor untuk
menanamkan modalnya dalam rangka untuk
meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi,
meningkatkan kemampuan dan daya saing Daerah serta
mewujudkan kesejahteraan masyarakat, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di
Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah
Daerah untuk membentuk peraturan daerah mengenai
pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan
kepada masyarakat dan/atau investor.
Dasar Hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Materi Pokok: Kewenangan dan Kebijakan Daerah, Kriteria Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Berusaha, Jenis Usaha atau Kegiatan Penanaman Modal, Bentuk Pemberian Insentif dan/Atau Pemberian Kemudahan Berusaha, Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Berusaha, Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Berusaha, Evaluasi dan Pelaporan Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Berusaha, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Jumlah halaman: 12 HLM; Penjelasan: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu pengaturan penyelenggaraan Reklame, bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi dalam pengurusan perizinan untuk meningkatkan penataan dan pengaturan reklame serta penguatan pengawasan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, terdapat ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi pokok : Penyelenggaraan Reklame, Perizinan, Kerja Sama Pemanfaatan Titik Reklame, Kewajiban , Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Jumlah Halaman : 14 HLM; Penjelasan : 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022
PERWALI Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemda
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi,
Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Dan Tata Cara
Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah ada ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu dicabut dan diganti, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta.
Materi pokok : Perjanjian Kinerja, Penyesuaian Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Laporan Kinerja Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah, Tata Cara reviu Laporan Kinerja Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah
Jumlah Halaman : 19 HLM; Lampiran : 70 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penagihan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa tunggakan retribusi daerah di Kota Yogyakarta belum ada Regulasi tentang Tata Cara Penagihan Retribusi Daerah, maka diperlukan pengaturan mengenai penagihan terhadap tunggakan retribusi daerah, bahwa untuk melaksanakan penagihan atas tunggakan retribusi daerah secara optimal, maka perlu menetapkan Tata Cara Penagihan Retribusi Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi pokok : Tata Cara Penagihan dan Kadaluwarsa Penagihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Jumlah Halaman : 5 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Kampung Kembar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan kampung,
meningkatkan kesejahteraan dan memajukan masyarakat
sebagai implementasi dari Program Gandeng Gendong dan
Gandhes Luwes, maka perlu strategi pembinaan kampung, bahwa dalam pelaksanaan strategi pembinaan kampung
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu adanya
inovasi dengan melibatkan beberapa kampung yang memiliki
kemiripan melalui program Kampung Kembar.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2002 , Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2018, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2020.
Materi pokok : Prinsip pelaksanaan Program Kampung Kembar meliputi:
mengembangkan kampung yang memiliki kemiripan tematik kegiatan atas dasar
kesadaran bersama untuk membangun kampung yang berdaya dan sejahtera, membangun motivasi untuk senantiasa bekerja sama atas dasar nilai-nilai
gerakan Semangat Gotong Royong Agawe Majune Ngayogyokarto (Segoro
Amarto), Gandeng Gendong dan Gandhes Luwes sebagai ciri khas Daerah, yaitu:
adanya kepedulian sosial dan lingkungan, kerjasama dan gotong royong,
kebersamaan dan tolong menolong, membangun kekuatan baru dan kreatif,
musyawarah dan saling memajukan serta gerakan untuk mewujudkan Daerah
sebagai Kota Nyaman Huni dengan berpijak pada nilai-nilai keistimewaan, membantu memajukan dan memberdayakan masyarakat melalui pengembangan
kampung, bekerjasama antar kampung untuk membangun kekuatan dan jaringan baru, kepedulian menggendong kampung sekitarnya untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemajuan; dan adanya keterpaduan dan kesinambungan langkah dalam satu peta jalan
(roadmap) di dalam pengembangan kampung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
Jumlah Halaman : 6 HLM; Lampiran : 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 151
Tahun 2020 Tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas Dan/Atau
Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman
ABSTRAK:
Bahwa seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan kantor virtual dan ruang kerja bersama untuk pengembangan industri kreatif dan usaha kecil menengah di Kota Yogyakarta, maka diperlukan fasilitas dan/atau pelayanan ruang ekonomi kreatif, bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemanfaatan ruang ekonomi kreatif di Pasar Prawirotaman, maka perlu meninjau kembali pelaksanaan pemanfaatan fasilitas dan/atau pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman, bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemanfaatan fasilitas dan/atau pelayanan di Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 151 Tahun 2020 tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas dan/atau Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 151 Tahun 2020.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 151 Tahun 2020 tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas dan/atau Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13A, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22A, Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Walikota Nomor 151 Tahun 2020 tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas dan/atau Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman diubah, Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Walikota Nomor 151 Tahun 2020 tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas dan/atau Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman diubah, Ketentuan Lampiran IV dalam Peraturan Walikota Nomor 151 Tahun 2020 tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas dan/atau Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman diubah dan Ketentuan Lampiran VI dalam Peraturan Walikota Nomor 151 Tahun 2020 tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas dan/atau Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 151 Tahun 2020 tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas dan/atau Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman
Jumlah Halaman : 8 HLM; Lampiran : 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan sosial bagi keluarga di Kota Yogyakarta, maka dibutuhkan adanya data yang sesuai dengan fakta riil penduduk keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial di Kota Yogyakarta, bahwa untuk memperoleh data yang sesuai dengan fakta riil penduduk keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial yang ada di Kota Yogyakarta, maka perlu mengatur pedoman pendataan penduduk keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial, bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Kota Yogyakarta perlu melakukan verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021.
Materi Pokok : Sasaran, Pelaksanaan, dan Tahapan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial di Kota Yogyakarta.
Jumlah halaman : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5)
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021
tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021.
Materi Pokok: Jenis, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi, Kewenangan, Cara Mengukir Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif, Struktur dan Besaran Tarif, Peninjauan Tarif, Pemungutan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Jumlah halaman: 16 HLM; Penjelasan: 6 HLM; Lampiran 13 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah
Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan diktum KESATU huruf b Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2022.
Materi pokok : Rencana Strategis Perangkat Daerah, Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
Jumlah Halaman : 8 HLM; Lampiran : 217 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat