kesejahteraan - sosial
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BD.2022/NO.61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan sosial bagi keluarga di Kota Yogyakarta, maka dibutuhkan adanya data yang sesuai dengan fakta riil penduduk keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial di Kota Yogyakarta, bahwa untuk memperoleh data yang sesuai dengan fakta riil penduduk keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial yang ada di Kota Yogyakarta, maka perlu mengatur pedoman pendataan penduduk keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial, bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Kota Yogyakarta perlu melakukan verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021.
- Materi Pokok : Sasaran, Pelaksanaan, dan Tahapan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2022.
- Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial di Kota Yogyakarta.
- Jumlah halaman : 8 HLM
|