Materi Pokok: Menghapus ketentuan Pasal 1 nomor 8; Mengubah ketentuan Pasal 6; Mengapus Pasal 11; Mengubah Pasal 12; Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA; Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2022
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat