Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 151 Tahun 2020 tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas dan/atau Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13A, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22A, Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Walikota Nomor 151 Tahun 2020 tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas dan/atau Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman diubah, Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Walikota Nomor 151 Tahun 2020 tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas dan/atau Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman diubah, Ketentuan Lampiran IV dalam Peraturan Walikota Nomor 151 Tahun 2020 tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas dan/atau Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman diubah dan Ketentuan Lampiran VI dalam Peraturan Walikota Nomor 151 Tahun 2020 tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas dan/atau Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat