Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022

Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Kewenangan dan Kebijakan Daerah, Kriteria Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Berusaha, Jenis Usaha atau Kegiatan Penanaman Modal, Bentuk Pemberian Insentif dan/Atau Pemberian Kemudahan Berusaha, Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Berusaha, Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Berusaha, Evaluasi dan Pelaporan Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Berusaha, Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
12 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2022
Tanggal Berlaku
12 Desember 2022
Sumber
LD.2022/NO.9
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 754 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan