Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2022

Program Kampung Kembar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Prinsip pelaksanaan Program Kampung Kembar meliputi: mengembangkan kampung yang memiliki kemiripan tematik kegiatan atas dasar kesadaran bersama untuk membangun kampung yang berdaya dan sejahtera, membangun motivasi untuk senantiasa bekerja sama atas dasar nilai-nilai gerakan Semangat Gotong Royong Agawe Majune Ngayogyokarto (Segoro Amarto), Gandeng Gendong dan Gandhes Luwes sebagai ciri khas Daerah, yaitu: adanya kepedulian sosial dan lingkungan, kerjasama dan gotong royong, kebersamaan dan tolong menolong, membangun kekuatan baru dan kreatif, musyawarah dan saling memajukan serta gerakan untuk mewujudkan Daerah sebagai Kota Nyaman Huni dengan berpijak pada nilai-nilai keistimewaan, membantu memajukan dan memberdayakan masyarakat melalui pengembangan kampung, bekerjasama antar kampung untuk membangun kekuatan dan jaringan baru, kepedulian menggendong kampung sekitarnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan; dan adanya keterpaduan dan kesinambungan langkah dalam satu peta jalan (roadmap) di dalam pengembangan kampung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2022 tentang Program Kampung Kembar
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
04 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2022
Tanggal Berlaku
04 Februari 2022
Sumber
BD.2022/NO.16
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan