PERWALI Kota Yogyakarta No. 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.6 Tahun 2013 ttg Juklak Perda Kota Yogyakarta No.3 Tahun 2012 ttg Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No.3 Tahun 2012 ttg Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta 23 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan sumber daya manusia dengan melibatkan penyedia jasa, maka perlu ada peraturan yang menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah/unit kerja di Pemerintah Kota Yogyakarta dalam melaksanakan proses pengadaan dan pengelolaan penyedia jasa lainnya orang perseorangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang dan Jasa, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2018 tentang Standar Harga Jasa pada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Materi pokok: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Rekomendasi Pengadaan, Pelaksanaan Pengadaan, Hak dan Kewajiban, Pemutusan Kontrak, Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian, dan Penilaian Prestasi Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Jumlah Halaman: 14 HLM; Lampiran : 16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Jaminan Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 38 ayat (1) pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Daerah dan Masyarakat serta untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu memberikan Jaminan Pendidikan Daerah. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Jaminan Pendidikan Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Maksud, Tujuan, Asas, Sasaran, Pelaksanaan, dan Jumlah Satuan Jaminan Pendidikan Daerah. Jaminan Pendidikan Daerah diberikan untuk peningkatan kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas bagi penduduk Daerah dan penuntasan Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun. Jaminan Pendidikan Daerah diberikan kepada peserta didik penduduk Daerah yang bersekolah di Daerah dan di Luar Daerah dalam Daerah Istimewa Yogyakarta dari anggota keluarga pemegang KMS, dan peserta didik penghuni panti asuhan swasta di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 6 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : a. bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai peranan penting dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan dan aktifitasnya sehingga berdampak pada terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat; b. bahwa untuk meningkatkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perlu diatur tertib administrasi dan koordinasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Dasar Hukum ; 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; 6. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5Tahun 2016;
Materi Pokok : Kedudukan, Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Mutasi, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali, Sumpah/Janji dan Pelantikan, Pelaksanaan Tugas, Sekretariat Penyidik PNS, KOde Etik Penyidik PNS, Kartu Tanda Pengenal, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Perbuatan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah Halaman : 19 HLM; Pnjelasan : 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Tiket Per Zona di Taman Pintar Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2010 tentang Besaran Tarif Perzona di Taman Pintar Yogyakarta dan Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2013 tentang Penetapan Besaran Tarif Tiket Zona Astronomi dan Wahana Bahari di Taman Pintar Yogyakarta.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu pengaturan penyelenggaraan Reklame, bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi dalam pengurusan perizinan untuk meningkatkan penataan dan pengaturan reklame serta penguatan pengawasan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, terdapat ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi pokok : Penyelenggaraan Reklame, Perizinan, Kerja Sama Pemanfaatan Titik Reklame, Kewajiban , Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Jumlah Halaman : 14 HLM; Penjelasan : 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.76 Tahun 2019 ttg Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Pelaporan, Evaluasi dan Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirtamarta Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2019 tentang Rencana Bisnis,
Rencana Kerja dan Anggaran, Pelaporan, Evaluasi dan Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai sehingga Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disempurnakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2019.
Materi pokok: Ketentuan Pasal 30 dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2019 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Pelaporan, Evaluasi dan Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirtamarta
Kota Yogyakarta diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Jumlah Halaman: 04 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengendalikan dan melestarikan lingkungan di wilayah Kota Yogyakarta, maka setiap rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup; bahwa Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan, Upaya Pemantauan Lingkungan dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Peraturan Walikota Nomor 140 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dokumen Lingkungan tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285).
Peraturan Walikota ini bertujuan memberikan pedoman tata cara pengajuan dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan. Dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dokumen Amdal;
b. formulir UKL-UPL; dan
c. SPPL.
(1) Penapisan dilakukan untuk menentukan dokumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki oleh Pemrakarsa sebagaimana tersebut dalam Pasal 2.
(2) Pemrakarsa melakukan penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi ringkasan informasi awal atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(3) SKPD menelaah penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menentukan dokumen lingkungan hidup berpedoman pada:
a. jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal;
b. jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen
UKL-UPL, atau SPPL berdasarkan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(4) Jangka waktu penentuan dokumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil penapisan. Pengelolaan RTHP diselenggarakan berdasarkan asas-asas :
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan;
g. pelindungan kepentingan umum;
h. kepastian hukum dan keadilan; dan
i. akuntabilitas.
Tujuan RTHP adalah untuk menyediakan ruang yang cukup bagi :
a. kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologi;
b. kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
c. area pengembangan keanekaragaman hayati;
d. area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
e. tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
f. pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
g. pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
9 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat