Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2020

Penyidik Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Kedudukan, Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Mutasi, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali, Sumpah/Janji dan Pelantikan, Pelaksanaan Tugas, Sekretariat Penyidik PNS, KOde Etik Penyidik PNS, Kartu Tanda Pengenal, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Perbuatan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
29 September 2020
Tanggal Pengundangan
29 September 2020
Tanggal Berlaku
29 September 2020
Sumber
LD.2020/NO.6
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1034 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan