Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 23 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No.3 Tahun 2012 ttg Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyesuaian Peristilahan Pada Bangunan Dan Penentuan Bangunan Fungsi Campuran; Penentuan Kawasan Dan Fungsi Jalan Untuk Perhitungan Retribusi Izin Gangguan; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemberian Pengurangan/Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No.3 Tahun 2012 ttg Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
16 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2012/NO.23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 776 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No.3 Tahun 2012 ttg Retribusi Perizinan Tertentu
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta 57 Tahun 2006 tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan Retribusi Izin Membangun Bangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan