Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Yogyakarta No. 62 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemberian insentif pemungutan rertribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, maka Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat perlu dicabut dan diganti.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2014.
Insentif diberikan untuk jenis pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Insentif pemungutan Retribusi secara proporsional diberikan kepada Pejabat dan Pegawai Kecamatan selaku aparat pelaksana pemungut retribusi yang meliputi Kecamatan Mergangsan, Mantrijeron, Wirobrajan, dan Tegalrejo. Insentif diberikan apabila dalam melakukan pemungutan retribusi mencapai target yang telah ditentukan. Pemberian insentif ini diberikan guna meningkatkan kinerja Kecamatan, pendapatan Daerah, dan pelayanan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
5 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 112 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah maka Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai, sehingga perlu dicabut dan diganti
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2016
Maksud diberlakukannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang sebagian atau seluruh sumber pembiayaannya berasal dari APBD, serta tujuan diberlakukannya Peraturan Walikota ini adalah untuk mengatur pelaksanaan kegiatan yang sebagian atau seluruh sumber pembiayaannya berasal dari APBD secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
53 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 111 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Belanja
ABSTRAK:
berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan standar belanja, maka perlu adanya standar belanja setiap kegiatan dalam rangka efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyusunan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007.
Standar Belanja dimaksudkan sebagai pedoman OPD/Unit Kerja dalam menentukan besaran belanja maksimal kegiatan berdasarkan proses, sub proses, kebutuhan belanja dan merupakan batasan belanja maksimal setiap kegiatan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Penerapan Standar Belanja bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas anggaran belanja dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan pembakuan proses, sub proses, jenis belanja maupun besaran belanja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
5 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 110 Tahun 2016
PERWALI Kota Yogyakarta No. 126 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 110 Tahun 2016 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
PERWALI Kota Yogyakarta No. 123 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 110 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
Mencabut
PERWALI Kota Yogyakarta No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 50 Tahun 2015 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
PERWALI Kota Yogyakarta No. 74 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perwali No. 50 Tahun 2015 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu adanya standar harga satuan setiap unit barang/jasa di Pemerintah Kota Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007
Maksud disusunnya Peraturan ini adalah sebagai pedoman perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2017, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam perencanaan, dan pengendalian anggaran belanja. Selain Peraturan ini, yang dapat dijadikan pedoman dalam perencanaan adalah daftar harga pasar, daftar harga dari pabrik, peraturan yang sepadan atau lebih tinggi dari Peraturan ini. Pelaksanaan kegiatan anggaran belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja didasarkan pada DPA-SKPD yang telah ditetapkan. Pada saat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terjadi kondisi di mana spesifikasi atau jenis barang yang sudah direncanakan dalam DPA tidak diperoleh di pasar atau harga pasar lebih tinggi, maka tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak melebihi pagu rincian obyek belanja pada kegiatan yang bersangkutan atau melakukan pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja yang sama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
8 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 109 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan untuk meringankan biaya pendanaan madrasah, serta meningkatkan kualitas pendidikan, maka perlu diberikan Bantuan Operasional Madrasah; dan agar pemberian Bantuan Operasional Madrasah dimaksud huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, maka perlu adanya Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008
Maksud dan tujuan diberikannya BOM untuk membantu biaya operasional pendidikan yang diselenggarakan pada madrasah dan untuk meringankan biaya pendanaan pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
7 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 108 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah oleh Wajib Pajak maka perlu mengatur Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011.
Tujuan Pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Bentuk pemeriksaan pajak terdiri dari pemeriksaan lengkap dan pemeriksaan sederhana. Objek pemeriksaan meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
11 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 107 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Talent Pool Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil yang profesional maka perlu adanya pengelolaan sumber daya manusia secara terencana dan terukur dalam Talent Pool; dan untuk melaksanakan Sistem Merit dan mewujudkan strategi pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta yang transparan, obyektif dan akuntabel, maka diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan Pegawai Negeri Sipil atau jabatan lain yang strategis
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003
Maksud disusunnya Talent Pool adalah tersedianya PNS dalam kelompok suksesi yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja terbaik di setiap organisasi yang selanjutnya dipersiapkan sebagai pemimpin organisasi di masa depan, sedangkan tujuan penyusunan Talent Pool adalah untuk mengoptimalkan misi dan visi organisasi , mewujudkan perencanaan suksesi yang objektif, terencana, terbuka, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
11 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 106 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan upaya penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) Dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kota Yogyakarta perlu dilakukan langkah langkah strategis, untuk menjaga kelangsungan penanggulangan HIV dan AIDS serta menghindari dampak yang lebih besar di bidang kesehatan, sosial dan ekonomi serta karena perkembangan penyebaran HIV dan AIDS di Kota Yogyakarta sudah dalam tahap epidemi terkonsentrasi dan menunjukkan kasus yang terus meningkat.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2013.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi penanggulangan HIV dan AIDS secara komprehensif dan berkesinambungan yang terdiri atas promosi kesehatan, pencegahan, diagnosis, pengobatan, dukungan, perawatan dan mitigasi dampak buruk penularan HIV pada individu, keluarga dan masyarakat. Pengaturan Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk menurunkan hingga meniadakan infeksi HIV baru, menurunkan hingga meniadakan kematian yang disebabkan oleh keadaan yang berkaitan dengan AIDS, meniadakan diskriminasi ODHA, meningkatkan kualitas hidup ODHA, dan mengurangi dampak sosial ekonomi dari HIV dan AIDS pada individu, keluarga, dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
21 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 105 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Presensi Elektronik di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kelancaran Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Apel Kerja, dan Presensi Elektronik di Pemerintah Kota Yogyakarta perlu dipandang perlu pedoman pelaksanaan presensi elektronik di Pemerintah Kota Yogyakarta, maka dari itu ditetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Pedoman pelaksanaan Presensi Elektronik Di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2016.
Pengadaan dan pemasangan perangkat keras presensi elektronik dilaksanakan oleh SKPD/Unit Kerja yang tugas pokok dan fungsinya berhubungan dengan penyediaan sarana dan prasarana kantor. Pengadaan perangkat lunak dan jaringan perangkat presensi elektronik dilaksanakan oleh SKPD/Unit Kerja yang tugas pokok dan fungsinya berhubungan dengan aplikasi teknologi informasi dan telematika. Pemasangan Perangkat presensi elektronik paling kurang 1 (satu) unit untuk setiap SKPD/Unit Kerja dan ditempatkan pada lokasi yang aman dan mudah diakses oleh pegawai. Perbandingan jumlah perangkat presensi elektronik dengan pegawai adalah 1 (satu) berbanding 60 (enam puluh). UPT dapat dipasang perangkat presensi elektronik atas usulan Kepala SKPD kepada Walikota melalui SKPD/Unit Kerja yang tugas pokok dan fungsinya berhubungan dengan penyediaan sarana dan prasarana kantor. Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi kondisi sebagai berikut :
a. Ketersediaan Infrastruktur;
b. Jarak tempat tugas dengan lokasi SKPD induk lebih dari 4 (empat) kilometer;
c. Jumlah pegawai pada satu tempat tugas lebih dari 10 (sepuluh) orang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
8 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 104 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi Dan Rincian Tugas Klinik Konsultasi Pengawasan
ABSTRAK:
Dalam rangka reformasi birokrasi perlu dilakukan penguatan pengawasan dengan meningkatkan kapasitas, peran dan layanan APIP yang salah satunya memberikan deteksi dini dan peringatan terhadap potensi penyimpangan dan konsultasi dalam perspektif pengawasan serta dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, maka perlu dibentuk Klinik Konsultasi Pengawasan di Inspektorat Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008.
Maksud dan tujuan pembentukan Klinik Konsultasi Pengawasan adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, mendorong SKPD/Unit Kerja/Sekolah/Mitra Kerja selalu proaktif dalam upaya pencegahan terjadinya penyimpangan, meminimalkan temuan pemeriksaan, dan meningkatkan kapabilitas Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemerintah Daerah. Klinik Konsultasi Pengawasan mempunyai fungsi pelaksanaan kegiatan pelayanan penunjang pengawasan, pelayanan konsultasi upaya preventif, dan pelayanan konsultasi tindak lanjut hasil pengawasan APIP dan Pemeriksa Eksternal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
4 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat