Maksud dan tujuan pembentukan Klinik Konsultasi Pengawasan adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, mendorong SKPD/Unit Kerja/Sekolah/Mitra Kerja selalu proaktif dalam upaya pencegahan terjadinya penyimpangan, meminimalkan temuan pemeriksaan, dan meningkatkan kapabilitas Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemerintah Daerah. Klinik Konsultasi Pengawasan mempunyai fungsi pelaksanaan kegiatan pelayanan penunjang pengawasan, pelayanan konsultasi upaya preventif, dan pelayanan konsultasi tindak lanjut hasil pengawasan APIP dan Pemeriksa Eksternal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat