Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 110 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta ada beberapa ketentuan dalam Lampiran yang sudah tidak sesuai lagi, sehingga Lampiran pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta perlu diubah dan disesuaikan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun2016 Nomor 110) pada huruf A. Standarisasi Harga Satuan Jasa, huruf A.15 Daftar Satuan Upah Tertinggi Di Kota Yogyakarta, A.33 Harga Satuan Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada B. Ketentuan Bahan Bakar Minyak, A.40 Harga Satuan Perjalanan Dinas pada Biaya Penginapan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
5 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 122 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 318 dan pasal 434 ayat (4) Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu mengatur pedoman pengelolaan barang persediaan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai, maka Peraturan dimaksud perlu dicabut dan diganti.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22.2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2014.
Tujuan disusunnya pedoman pengelolaan barang persediaan di lingkungan Pemerintah Daerah adalah agar terwujud laporan keuangan yang akuntabel dalam pelaksanaan penatausahaan barang persediaan SKPD. Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah untuk mengatur mengenai penatausahaan barang persediaan, meliputi persediaan barang pakai habis, di Satuan Kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dan atau UPT. Perencanaan kebutuhan barang persediaan disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD setelah memperhatikan sisa persediaan barang yang ada.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
11 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 121 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota tentang Annalisa Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, ada beberapa penyesuaian. Maka dari itu ditetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2013.
Setiap pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah dalam perencanaannya harus menggunakan analisa satuan pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya. Analisa harga satuan pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya berupa perhitungan koefisien dengan bahan dan/atau upah dan/atau peralatan. Koefisien harga satuan pekerjaan dalam analisa satuan pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Harga satuan bahan, upah dan peralatan dalam analisa satuan pekerjaan konstruksi ini berpedoman pada ketentuan standarisasi harga barang dan jasa pada Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
5 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 120 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 74 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi kelembagaan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, diubah sebagai berikut yaitu pasal 2 dan pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
3 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 119 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 60 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas dan efisiensi kelembagaan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2016.
Ketentuan Pasal 2, Pasal 39, dan 43 dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta diubah pada Peraturan ini, sementara Pasal 40 dan 42 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
4 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 118 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi kelembagaan Kecamatan perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Yogyakarta telah diubah yaitu pada pasal 2 dan pasal 15
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
3 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 117 Tahun 2016
PERWALI Kota Yogyakarta No. 64 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 64 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi kelembagaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakartaperlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 64Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakart
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah IstimewaYogyakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 64Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,Kedudukan,Tugas, Fungsi,Dan Tata KerjaDinas KoperasiUsaha Kecil dan Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
Materi Pokok : Susunan Organisasi, tugas dan fungsi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 4 HLM; Lampiran : 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 116 Tahun 2016
PERWALI Kota Yogyakarta No. 69 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 69 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi kelembagaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta telah diubah seperti yang tercantum pada peraturan tersebut yaitu pada pasal 2, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, dan pasal 26
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 115 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kampung Wisata
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung kegiatan kepariwisataan yang berbasis potensi wilayah baik daya tarik alam, kehidupan sosial masyarakat, seni budaya dan tradisi, kerajinan dan kuliner, maka perlu adanya program dan kegiatan pada Kampung Wisata di wilayah Kota Yogyakarta. Program dan kegiatan pada Kampung Wisata perlu pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat karena kegiatan Kampung Wisata memiliki nilai strategis dan efek ekonomi yang sangat luas.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015.
Prinsip penyelenggaraan Kampung Wisata meliputi pembangunan ekonomi, sosial budaya yang berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan, dan menjaga keunikan, keaslian, kearifan lokal, dan bersifat spesifik. Persayaratan teknis sebagai sebuah Kampung Wisata adalah aktifitas masyarakat berbasis masyarakat Comunity Base Tourism (CBT), memiliki daya tarik sebagai potensi unggulan, ketersediaan tempat sebagai pusat kegiatan masyarakat, dan ketersediaan konsep dan visi misi. Persyaratan administrasi pembentukan Kampung Wisata meliputi warga Kampung setempat mengajukan surat permohonan untuk menjadi Kampung Wisata dengan diketahui oleh Ketua RT, RW dan tokoh masyarakat, menyusun pengurus Kampung Wisata yang disahkan oleh Lurah setempat, profil Kampung Wisata, dan program kerja pengurus Kampung Wisata.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
10 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 114 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam menggali dan mengelola potensi retribusi, maka diperlukan adanya insentif sebagai tambahan penghasilan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi yang mencapai kinerja tertentu
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2013; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2015
Insentif diberikan kepada pejabat dan pegawai BLH, berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besaran tanggungjawab masingmasing penerima insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan retribusi.perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Apabila dalam realisasi pemberian insentif terdapat sisa lebih maka harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
6 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat