Setiap pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah dalam perencanaannya harus menggunakan analisa satuan pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya. Analisa harga satuan pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya berupa perhitungan koefisien dengan bahan dan/atau upah dan/atau peralatan. Koefisien harga satuan pekerjaan dalam analisa satuan pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Harga satuan bahan, upah dan peralatan dalam analisa satuan pekerjaan konstruksi ini berpedoman pada ketentuan standarisasi harga barang dan jasa pada Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat