Tujuan disusunnya pedoman pengelolaan barang persediaan di lingkungan Pemerintah Daerah adalah agar terwujud laporan keuangan yang akuntabel dalam pelaksanaan penatausahaan barang persediaan SKPD. Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah untuk mengatur mengenai penatausahaan barang persediaan, meliputi persediaan barang pakai habis, di Satuan Kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dan atau UPT. Perencanaan kebutuhan barang persediaan disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD setelah memperhatikan sisa persediaan barang yang ada.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat