Susunan organisasi Sekretariat Daerah, terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian, Asisten Umum, Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf Pemerintah Daerah. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat