Pembagian tugas masing-masing unsur organisasi pada pemangku jabatan di lingkungan Badan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan dalam Keputusan Kepala Badan. Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2015 Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Badan Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta; dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2012 Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Badan Bangunan Gedung dan Aset Daerah Kota Yogyakarta; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat