Susunan organisasi Kecamatan Tipe A terdiri dari Camat, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum, Seksi Pelayanan, Informasi, dan Pengaduan, Seksi Perekonomian, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Pembangunan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Kecamatan Tipe B terdiri dari Camat, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum, Seksi Pelayanan, Informasi, dan Pengaduan, Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Pembangunan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum, Pelayanan, Informasi, dan Pengaduan, dan Seksi Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat