usaha-mikro-kecil-menengah
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2011/NO.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa pembangunan perekonomian Indonesia dalam rangka perwujudan masyarakat yang adil dan makmur disusun atas demokrasi ekonomi yang berkeadilan sosial dengan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah, maka Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta menciptakan pelaku usaha baru; bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari ekonomi rakyat memiliki peran penting dalam menopang perekonomian daerah sehingga diperlukan adanya pemberdayaan secara menyeluruh, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, perlindungan, dan pengembangan usaha, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat; bahwa dalam rangka mengahadapi persaingan usaha dalam era globalisasi dan teknologi sekarang ini dibutuhkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mampu bersaing dan mengikuti kemajuan pengetahuan dan teknologi yang berbasis pada keunggulan daerah;
- Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; . Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007; . Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2009;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Wewenang dan Tugas Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Kriteria; Iklim Usaha; Perlindungan, Pendampingan, dan Pengembangan; Kemitraan; Pembiayaan dan Penjaminan; Kompetensi Inti Daerah; Program Griya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Insentif; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Jumlah Halaman: 19 hlm. Penjelasan: 8 hlm.
|