Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2011

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Wewenang dan Tugas Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Kriteria; Iklim Usaha; Perlindungan, Pendampingan, dan Pengembangan; Kemitraan; Pembiayaan dan Penjaminan; Kompetensi Inti Daerah; Program Griya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Insentif; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.4
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1497 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan