Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2010

Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
03 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.7
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 764 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha
Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan