Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi daerah yang
aman, tentram dan tertib serta guna menciptakan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan
masyarakat yang kondusif, perlu meningkatkan Kinerja
Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar
Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, perlu
ditetapkan Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Jembrana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
1.MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN; 2.STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR; 3.PENDANAAN; 4.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2015.
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan
pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun
yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS);
b. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam
pengelolaan keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Pemerintah Kabupaten
Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012.
1.KETENTUAN UMUM; 2.RUANG LINGKUP; 3.PENGANGGARAN; 4.PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN; 5.PERTANGGUNGJAWABAN; 6.PENGAWASAN; 7.PEMANFAATAN DANA; 8.PEMANFAATAN DANA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Perbekel
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4),
Pasal 32, dan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Perbekel;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2015.
1.KETENTUAN UMUM; 2.PERSIAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN; 3.PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN PERBEKEL; 4.PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN; 5.PELAKSANAAN PEMILIHAN PERBEKEL; 6.PEMUNGUTAN SUARA DENGAN MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI; 7.PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN PERBEKEL; 8.PEMILIHAN PERBEKEL ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA; 9.PELANTIKAN PERBEKEL; 10.PENGANGKATAN PENJABAT PERBEKEL; 11.PEMBIAYAAN; 12.KETENTUAN PENUTUP; 13. ; 14. ; 15. ; 16. ; 17. ; 18. ; 19. ; 20. ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Perbekel (Dicabut)
63
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jembrana Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong kegiatan dan pertumbuhan
perekonomian, memotivasi dan meringankan beban
masyarakat Jembrana khususnya terhadap pembayaran
tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan dan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan
Perpanjangan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jembrana Tahun
2015;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 21 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 22 Tahun 2012.
Pasal 2
Dalam Peraturan Bupati ini ditetapkan Penghapusan Sanksi
Administrasi Berupa Denda dan memperpanjang jatuh tempo
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kabupaten Jembrana Tahun 2015.
Pasal 3
(1) Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah untuk
denda tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dana Talangan Kepada Koperasi Kakao Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha
tani kakao sebagai komoditas unggulan daerah, perlu
kerjasama antara petani selaku produsen kakao dengan
Koperasi Kakao selaku Lembaga Ekonomi Perdesaan yang
memiliki kemampuan menampung dan pengolahan
produksi kakao menjadi permentasi dan peningkatan
pemasaran produksi kakao Jembrana;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan menampung dan
mengolah kakao menjadi permentasi agar dapat memenuhi
kebutuhan pasar, maka perlu memberdayakan Koperasi
Kakao dengan memfasilitasi Dana Talangan untuk
perkuatan permodalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dana Talangan Kepada
Koperasi Kakao Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011.
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.BESARAN DAN SUMBER DANA; 4.TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGEMBALIAN; 5.MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; 6.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 19 Tahun 2015
JEMBRANA’S APARATUR SIPIL NEGARA AWARD PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, LD.2015/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jembrana's Aparatur Sipil Negara Award Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi antara
lain dilaksanakan penilaian mandiri, pengukuran capaian
kinerja, pemantauan produktivitas kerja, penilaian individu
dengan menggunakan instrument berbasis kinerja,
penciptaan dan pengembangan budaya organisasi yang
berorientasi pada peningkatan kinerja, dan pemberian
penghargaan terhadap upaya individu, maka perlu diberikan
penghargaan bagi pegawai yang berprestasi;
b. bahwa program kegiatan Jembrana’s Aparatur Sipil Negara
Award merupakan kebijakan inovasi Pemerintah Kabupaten
Jembrana ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jembrana’s Aparatur Sipil Negara Award
Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hasil Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 275
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, Kepala Bappeda Kabupaten
melaksanakan evaluasi hasil RPJMD lingkup kabupaten;
b. bahwa dalam hal hasil evaluasi, hasil pemantauan dan
supervisi, ditemukan adanya ketidaksesuaian/
penyimpangan, kepala Bappeda Kabupaten melakukan
tindakan perbaikan/penyempurnaan;
c. bahwa Hasil evaluasi RPJMD kabupaten digunakan
sebagai bahan bagi penyusunan RPJMD kabupaten untuk
periode berikutnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Hasil Evaluasi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Jembrana Tahun 2011 – 2016;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 51 Tahun 2012;
Pasal 1
Hasil Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2011-2016
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 2
Hasil Evaluasi RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dipergunakan sebagai masukan dalam menyusun Rencana
Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana
Tahun 2016 dan masukan dalam menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Jembrana periode berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tercapainya efisiensi, efektivitas serta
tanggung jawab kerja guna meningkatkan kualitas Pelayanan
sesuai dengan peningkatan kebutuhan masyarakat pelanggan
di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha
Jati Kabupaten Jembrana;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Perusahan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati, ketentuan
lebih lanjut mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja
PDAM diatur dengan Peraturan Bupati dengan pertimbangan
Dewan Pengawas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten
Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2015.
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 242 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana (Dicabut)
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi
Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggung jawab serta taat pada
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGALOKASIAN DANA DESA; 3.PENYALURAN; 4.PENGGUNAAN; 5.PELAPORAN; 6.PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 7.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa untuk dapat menyelenggarakan Usaha Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15
ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan dan dalam penyelenggaraan pelayanan publik
yang transparan serta adanya data yang akurat tentang jumlah
dan jenis usaha yang ada di Kabupaten Jembrana, maka
Pengusaha Pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada
Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.97/HK.501/MKP/2010;
1.KETENTUAN UMUM; 2.USAHA PARIWISATA; 3.TUJUAN; 4.TEMPAT PENDAFTARAN, OBJEK DAN TANGGUNG JAWAB; 5.TAHAPAN; 6.PEMBEKUAN SEMENTARA DAN PEMBATALAN; 7.PENGAWASAN; 8.PENDANAAN; 9.SANKSI ADMINISTRATIF; 10.KETENTUAN PERALIHAN; 11.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat